Minggu, 12 Juni 2016

KELOMPOK TANI TERNAK WAJIB BERBADAN HUKUM

Bagaimana kelompok tani bisa menjadi badan hukum ?

Kelompoktani bisa berbadan hukum setelah unit produksinya berkembang menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP) berupa badan usaha milik petani (BUMP).

Dalam 82/Permentan/OT.140/8/2013, dinyatakan bahwa Kelompoktani (poktan) adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompoktani pada dasarnya merupakan kelembagaan petani non-formal yang ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani dengan jumlah anggota berkisar antara 20 sampai 25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya. Kelompoktani berfungsi sebagai kelas belajar, wahana bekerjasama dan sebagai unit produksi. Untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha, beberapa kelompoktani bergabung bekerjasama membentuk Gabungan Kelompoktani (gapoktan).

contoh logo
Unit produksi dapat berkembang menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP), misalnya unit produksi berkembang menjadi Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau unit simpan pinjam menjadi Lembaga Keuangan Mikro.

Kelompok Usaha Bersama (KUB) merupakan kelompok yang beranggotakan petani dan dibentuk oleh petani yang telah dibina melalui proses kegiatan penyuluhan atau pembelajaran untuk melaksanakan kegiatan dan usaha ekonomi dalam semangat kebersamaan, sebagai sarana untuk untuk meningkatkan taraf kesejahteraan.

Lembaga Keuangan Mikro merupakan salah satu unit usaha otonom yang didirikan dan dimiliki oleh Gapoktan penerima dana BLM-PUAP guna memecahkan masalah/kendala akses untuk mendapatkan pelayanan keuangan.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Pasal 70 Ayat 2 disebutkan bahwa KEP tersebut berupa badan usaha milik petani (BUMP), berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 80 Ayat 2).

Bagaimana prosedur membentuk poktan/gapoktan berbadan hukum?

Untuk menjadi badan hukum, poktan/gapoktan harus memenuhi persyaratan menjadi koperasi tani. Persyaratan membentuk koperasi tani adalah :

Telah mengembangkan usaha berkelompok yang dikelola secara komersial dan berorientasi pasar
Memiliki aturan/norma organisasi secara tertulis yang disepakati dan ditaati oleh semua anggota. Misalnya aturan tentang pertemuan/rapat anggota atau rapat pengurus yang diselenggaakan secara berkala dan berkesinambungan, aturan tentang penghargaan dan sanksi yang berlaku bagi semua anggota dan pengurus, dan lain-lain.
Telah memiliki kepengurusan yang bertugas dalam pengembangan usaha dan berjalan sesuai dengan tugas dan kewajibannya
Telah membangun kemitraan dan jejaring usaha dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan usaha.
Memiliki pencatatan administrasi organisasi yang baik
Memiliki catatan usaha sederhana tetapi dilakukan secara berkesimanbungan
Memiliki rencana kerja / kegiatan dalam pengembangan usaha
Ada pemupukan modal usaha atau dana keswadayaan yang berkembangbaik yang berasal dari iuran anggota maupun penyisihan hasil usaha / kegiatan kelompok
Telah mencoba utuk mengembangkan kegiatan pengelolaan keuangan dalam bentuk Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) atau bentuk pengelolaan jasa keuangan lainnya.

Pembentukan koperasi tani terdiri dari tahap persiapan dan tahap pembentukan

1. Tahap Persiapan

Tahap persiapan meliputi

a. Penyuluh Pertanian melakukan identifikasi terhadap gapoktan yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi koperasi sesuai dengan persyaratan;

b. Gapoktan yang memenuhi syarat diajukan oleh Kepala BP3K kepada Kepala BP4K di tingkat kabupaten;

c. Verifikasi dan validasi kelayakan gapoktan yang diusulkan sebagai calon koperasi tani oleh BP4K/Kelembagaan yang membidangi penyuluhan bekerjasama dengan dinas/kantor yang menangani koperasi di kabupaten/kota

d. Kepala BP4K dan kepala dinas/kantor yang menangani koperasi di kabupaten/kota menyepakati gapoktan yang siap untuk difasilitasi untuk membentuk tani;

e. Daftar Gapoktan yang memenuhi syarat selanjutnya dimasukan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan programa penyuluhan tingkat kecamatan;

f. Setelah programa penyuluhan disusun, maka fasilitasi pembentukan koperasi tani menjadi bahan bagi rencana kerja penyuluh;

g. Sosialisasi oleh penyuluh tentang manfaat dan tata cara pembentukan koperasi yang dilakukan pada pertemuan berkala gapoktan untuk memberikan wawasan tentang Koperasi Tani. Kegiatan sosialisasi ini sebaiknya dengan menyertakan petugas dari dinas/kantor yang menangani koperasi;

h. Musyawarah/rembug gapoktan untuk menyepakati pembentukan koperasi tani, pada pertemuan ini sebaiknya dihadiri oleh petugas dari dinas/kantor yang menangani koperasi agar untuk selanjutnya gapoktan tersebut mendapat fasilitasi dalam mempersiapkan kelengkapan untuk membentuk koperasi;

i. Fasilitasi berupa pendampingan oleh penyuluh pertanian bersama dengan petugas oleh petugas dari dinas/kantor yang menangani koperasi. Materi fasilitasi antara lain meliputi:

1) Persyaratan dan proses pembentukan koperasi tani;

2) Struktur, tugas, tanggung jawab dan fungsi kepengurusan koperasi tani;

3) Penyiapan dokumen-dokumen kelengkapan pembentukan koperasi.

j. Pendampingan oleh penyuluh pertanian dilakukan sebagai bagian dari kunjungan penyuluh ke kelompoktani/gapoktan sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama kelompoktani/gapoktan;


2. Tahap Pembentukan Koperasi Tani

a. Setelah bentuk koperasi beserta namanya telah disepakati, maka dilakukan pendirian koperasi dengan pembuatan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar pada dinas/kantor yang menangani koperasi.

b. Apabila akta pendirian telah diterbitkan maka koperasi tersebut, harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum, apabila lingkup wilayah kerja koperasi di kabupaten/kota maka pengesahan badan hukum dapat diperoleh dari dinas/kantor yang menangani koperasi di kabupaten/kota.

Setalah koperasi terbentuk, pengurus dan anggota tinggal melaksanakan kegiatan berkoperasi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. (Leestyawati-Penyuluh Pertanian di Disnakkeswan Prov. Bali. Dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar