KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Selama empat tahun kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh MD hanya menjadi rahasia yang diketahui dirinya. Kasus itu lalu bocor hanya karena seekor bebek. Bagaimana ceritanya?
Direktorat Reserses Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Nurfallah, mengatakan MD ditangkap Selasa, 1 Maret 2016. Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban bernama D. Ia diduga menjadi korban tindakan kekerasan seksual yang dilakukan MD.
Kombes Pol Nurfallah menceritakan D awalnya dituduh melakukan pencurian bebek milik MD. Kesal dituduh demikian, D akhirnya menceritakan kapada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh MD.
“Karena kesal dituduh seperti itu, korban melaporkan pada orang tuanya dan juga memberitahukan dia sudah dicabuli oleh tersangka,” ujar Kombes Pol Nurfallah.
Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua D kemudian langsung melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian. Polsek Kota Baro kemudian bergerak menangkap tersangka.
Setelah ditangkap, MD mengakui perbuatannya. Bahkan korban MD bukan hanya D. Kata Kombes Pol Nurfallah, MD telah mengaku setidaknya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 12 anak dalam kurun 2011-2015. Bahkan, jumlah korban masih ada kemungkinan bertambah.
“Dia akui setelah kita periksa. Dia melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkas Kombes Pol Nurfallah. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar